yang fudul

Minggu, 24 Maret 2013

Demokrasi (softskill)


Judul    : Demokrasi
Pendahuluan
Demokrasi adalah salah satu cita-cita bangsa Indonesia, dengan menganut demokrasi masyarakat Indonesia diharapkan mampu menyalurkan aspirasi serta pendapatnya untuk menggerakan roda pemerintahan. Demokrasi ini diharapkan menjadi suatu jaminan akan tidak adanya lagi diskriminasi atas kelompok tertentu, ataupun keberpihakan pada pihak tertentu saja. Dalam pembahasan kali ini, akan dibahas lebih lanjut tentang demokrasi dan pemilihan secara langsung, serta kelebihan dan kekurangannya.
Materi :
A.     Pemilihan secara langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Sistem pemilihan umum adalah  merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut  diadakanlah  sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon. Sistem pemilu di bagi menjadi dua kelompok yakni :
1.     sistem distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
didalanm sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
  • firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
  • the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
  • the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
  • block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
2.      sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
  • list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
B.     Sistim pemilu di Indonesia
Di Indonesia sudah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum sejak kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2009. Sistem pemilihan umum yang di anut oleh Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem pemilihan Proporsional,  adanya usulan sistem pemilihan umum Distrik di indonesia yang sempat diajukan, ternyata di tolak. Pemilu-pemilu paska Soeharto tetap menggunakan sistem proporsional dengan alasan bahwa sistem ini dianggap sebagai sistem yang lebih pas untuk Indonesia. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemajemukan masyarakat di Indonesia yang cukup besar. Terdapat kekhawatiran ketika sistem distrik di pakai akan banyak kelompok-kelompok yang tidak terwakili khususnya kelompok kecil. Disamping itu sistem pemilu merupakan bagian dari apa yang terdapat dalam UU Pemilu 1999 yang di putuskan oleh para wakil yang duduk di DPR. Para wakil tersebut berpandangan bahwa sistem proporsional itu lebih menguntungkan dari pada sistem distrik. Sistem proporsional tetap dipilih menjadi sistem pemilihan umum di Indonesia bisa jadi sistem ini yang akan terus di pakai. hal ini tak lepas dari realitas yang pernah terjadi di negara-negara lain bahwa mengubah sistem pemilu itu merupakan sesuatu yang sangat sulit perubahan itu dapat memungkinkan jika terdapat perubahan politik yang radikal. Di Indonesia sendiri sistem Proporsional telah mengalami perubahan-perubahan yakni dari perubahan proporsional tertutup menjadi sistem proporsional semi daftar terbuka dan sistem proporsional daftar terbuka.
Pasca pemerintahan Soeharto 1999, 2004 dan 2009 terdapat  perubahan terhadap sistem pemilu di Indonesia yakni terjadinya modifikasi sistem proporsional di indonesia, dari proporsional tertutup menjadi proporsional semi daftar terbuka. Dilihat dari daerah pemilihan terdapat perubahan antara pemilu 1999 dengan masa orde baru. pada orde baru yang menjadi daerah pilihan adalah provinsi, alokasi kursinya murni di dasarkan pada perolehan suara di dalam satu provinsi, sedangkan di tahun 1999 provinsi masih sebagai daerah pilihan namun sudah menjadi pertimbangan kabupaten/kota dan alokasi kursi dari partai peserta pemilu didasarkan pada perolehan suara yang ada di masing-masing provinsi tetapi mulai mempertimbangkan perolehan calon dari masing-masing kabupaten /kota. Pada pemilu 2004 daerah pemilihan tidak lagi provinsi melainkan daerah yang lebih kecil lagi meskipun ada juga daerah pemilihan yang mencangkup satu provinsi seperti Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali, NTB, semua provinsi di Kalimantan, Sulawesi Utara  dan Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Irian Jaya Barat. masing-masing daerah pilihan mendapat jatah antara 3-12 kursi. Pada pemilu 2009 besaran daerah pemilihan untuk DPR diperkecil antara 3-10. Perbedaan lain berkaitan dengan pilihan terhadap kontestan. pada pemilu 1999 dan orde baru para pemilih cukup memilih tanda gambar kontestan pemilu. pada tahun 2004 para pemilih boleh mencoblos tanda gambar kontestan pemilu dan juga mencoblos calonnya. hal ini dimaksudkan agar pemilih dapat mengenal dan menetukan siapa yang menjadi wakil di DPR dan memberikan kesempatan pada calon yang tidak berda di nomor atas untuk terpilih asalkan memenuhi  jumlah bilangan pembagi pemilih (BPP), dikatakan perubahan proporsional ini semi daftar terbuka karena penentuan siapa yang akan mewakili partai didalam perolehan kursi di DPR/D tidak didasarkan para perolehan suara tebanyak melainkan tetap berdasarkan nomor urut, kalupun di luar nomer urut harus memiliki suara yang mencukupi BPP.
Sistem proporsional semi daftar terbuka sendiri pada dasarny merupakan hasil sebuah kompromi. dalam pembahasan RUU mengenai hasil pemilu pada 2002, PDIP, GOLKAR, PPP terang-terangan menolak sistem daftar terbuka, dikarenakan penetuan caleg merupakan hak partai peserta pemilu. memang jika diberlakukannya sistem daftar terbuka akan mengurangi otoritas partai di dalam menyeleksi caleg mana saja yang di pandang lebih pas duduk di DPR/D. tetapi tiga partai itu akhirnya menyetujui perubahan hanya saja perubahannya tidak terbuka secara bebas melainkan setengah terbuka. perubahan-perubahan disain kelembagaan seperti itu pada kenyataannya tidak membawa perubahan yang berarti. ada beberapa penyebab diantaranya yaitu : pada kenyataannya para pemilih tetap lebih suka memilih tanda gambar dari pada menggabungkannya dengan memilih calon  yang ada di dalam daftar pemilih karena lebih mudah. selain itu, di lihat dari tingkat keterwakilan masih mengandung masalah. permasalahan ini khususnya berkaitan dengan perbandingan jumlah suara dengan jumlah alokasi kursi di DPR/D kepada partai-partai. di sisi lain juga nilai BPP antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain memiliki perbedaan. mengingat sistem. hal ini terkait dua hal yakni pertama terdapat upaya untuk mengakomodasi gagasan adanaya keterwakilan yang berimbang antara Jawa dan luar Jawa, kedua secara kelembagaan terdapat keputusan bahwa satu daerah pemilihan mininal memiliki 3 kursi. implikasinya adalah terdapatnya daerah pemilih bahwa BPP nya berada di bawah rata-rata BPP  nasional tetapi ada juga yang berada dia atas BPP  nasional.
Memingat sistem pemilu yang sudah di modifikasi dan mengalami sedikit perbaikan itu masih tidak terlepas dari kekurangan, terdapat usul untuk melakukan modifikasi sistem proporsional lanjutan. kalau pada pemilu 2004 sudah dipakai sistem daftar setengah terbuka, untuk pemilu-pemilu selanjutnya usulan digunakannya sistem daftar terbuka. di dalam sistem ini digunakan nomor urut di dalam daftar calon tidak lagi dijadikan ukuran untuk menjadikan calon mana yang mewakili partai di dalam perolehan kursi sekitarnya tidak ada calon yang memenuhi BPP yang di jadikan ukuranya adalah calon yag memperoleh suara terbanyak. Presiden SBY termasuk yang pernah mengusulkan sistem demikian sebagaimana dijelaskan oleh Andi sistem ini baik untuk partai karena semua calon akan berkerja keras untuk partainya. rakyat juga  mendapatkan pilihan yang jelas. sebab siapa yang paling banyak mendapat sura akan masuk ke parlemen tanpa memakai nomer urut yang keriterianya tidak sering jelas dan menjadi sumber politik uang. sistem ini juga mendapat dukunagn dari PAN akan tetapi PDIP menolak, sebagimana dikemukakan oleh Tjahjo Kumolo, dengan menghapuskan nomer urut itu justru membuka peluang money politics dan dianggap mendeligitimasi keberadaan partai, demikian juga Jusuf Kalla (GOLKAR) menurutnya sistem terbuka tanpa nomer urut dapat di lakukan secara teoritis tapi sulit praktiknya. perdebatan smacam itu telah di selesaikan di dadal UU pemilu No 10 tahun 2008. UU ini merupakan aturan dasar untuk pemilu 2009 di dalam UU ini memang disebutkan bahwa pada pemilu 1999 Indonesia menganut sistem daftar terbuka. tetapi kenyataanya Indonesia masih menganut sistem semi daftar terbuka. hal ini tidak terlepas dari aturan bahwa calon yang memperoleh suara terbanyak di dalam suatu partai tidak otomatis terpilih menjadi wakil. tapi yang membedakan dengan pemilu 2004 adalah bahwa di dalam pemilu 2009 yang memperoleh suara min 30% dari BPP memiliki kesempatan mewakili partai di dalam perolehan porsi meskipun tidak berada di nomer urut jadi. di samping itu pemilu 2009 juga memperkuat tuntutan pemberian kepada perempuan semua partai wajib menyertakan calon perempuan sebanyak 30%, atau 1 dari setiap 3 calon harus perempuan. tetapi aturan wajib ini tidak disertai sanksi yang jelas dan tegas manakala ada partai-partai yang melanggarnya.
Keputusan sebagaimana yang terdapat di dalam UU no 10 tahun 2008 mengalami perubahan setelah hampir setahun, kemudian MK mengabulkan tentang suara terbanyak sebagai patokan untuk mengalokasikan kursi kepada partai-partai yang memperoleh kursi. keputusan ini menjadikan sistem pemilu di Indonesia benar-benar masuk kedalam kategori sistem proporsional daftar terbuka. Calon yang memperoleh suara terbanyak yang  akan lolos menjadi anggota DPR/D dari    partai yang memperoleh alokasi kursi. Akibat dari perubahan-perubahan itu, pemilu 2009 dan bisa jadi pemilu-pemilu selanjutnya memiliki konsekuensi-konsekuensi tersendiri. pertama, kompetisi partai semakin kuat seiring di berlakukannya parliementary thresholdparliementary threshold adalah dimungkinkannya sistem multipartai sederhana di dalam pemerintahan di tingkat pusat, multipartai di dalam pemerintahan di daerah dandi pemilu. hasil pemilu 2009 menunjukan 9 partai yang mendapat kursi di DPR karena lolos parliementary threshold dan tidak sedikit juga partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi mendapat kursi di DPRD. Hal ini dikarenakan ketentuan PT hanya berlaku untuk DPR bukan untuk DPRD. Realitas ini memperkuat pandangan bahwa aturan main di dalam sistem pemilu itu mewakili implikasi yang cukup besar pada alokasi kursi atau perwakilan dan kekuatan-kekuatan politik yang ada. dan pengecilan besaran Daftar pilih untuk pemilu anggota DPR. Kedua, kompitisi internal partai semakin tinggi. Kompitisi akhir ini mencangkup kompitisi antarcalon di dalam setiap Dapil dan antar calon  laki-laki dan perempuan. Kompetisi ini menjadi sangat tinggi setelah pengalokasian kursi menggunakan mekanisme (suara terbanyak). Kompetisi antar partai dan antar calon di internal partai itu lebih mengemuka lagi karena kurun waktu kampanye berlangsung lebih lama, setelah ditetapkannya partai peserta pemilu partai dan calon bisa langsung melaksanakan kampanye dialogis, dan sebagai konsekuensi di berlakukannya

C.     Dasar Hukum sistim pemilu di Indonesia
1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

D.     Analisis kelemahan system pemilu di Indonesia
Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah Proporsional dan District. Sistem proporsional adalah sistem perwakilan berimbang (proporsional representation), dengan varian sistem daftar partai. Sedangkan sistem distrik yaitu lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas. Masing-masing sistem masih banyak memiliki banyak kelemahan.

Salah satu kelemahan dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat.

E.      Solusi dari kelemahan sistim pemilu di Indonesia
Menarik apabila kita harus membahas solusi dari kelemahan sistim pemilu di Indonesia, karena menurut saya, dengan kita melihat Negara Indonesia sendiri yang menjadi salah satu Negara demokrasi di dunia. Pastinya tidak akan mudah menjalankan roda demokrasi, yang dimana para penduduknya mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam mengartikan demokrasi itu tersebut. Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah partai politik terbanyak di dunia, hal tersebut bukanlah satu hal yang mengherankan, karena masyarakat Indonesia mempunyai tingkat kreatifitas yang baik. Maka menilik dari hal tersebut, menurut hemat saya, apabila kita melihat kedua sistem yang memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing, maka perlu ada perpaduan diantara keduanya yang diharapkan mampu saling mengisi kekurangan yang ada dalam kedua sistem. Indonesia harus mampu menentukan ciri-ciri mana dari kedua sistem yang paling baik bagi Indonesia sendiri untuk diterapkan dalam pemilu, mengingat kondisi dan situasi di negeri ini yang cepat berubah-ubah. Dan juga perlu diberikan satu pengawasan yang lebih dalam memantau jalannya sistim pemilu di Indonesia, agar tingkat kecurangan dalam pemilihan umum dapat di minimalisir yang juga untuk kepentingan masyarakat Indonesia juga. Agar tercipta sistim pemilu yang jujur bersih dan adil.
Referensi :


Sabtu, 23 Maret 2013

Globalisasi


Judul : Globalisasi
1.       Pengertian / definisi Globalisasi
2.       Mengapa terjadi globalisasi
3.       Ciri-ciri globalisasi
4.       Apa pengaruh globalisasi bagi masyarakat Indonesia? Dilihat dari perspektif positif dan negatifnya.
Pendahuluan :
                Kata globalisasi sering sekali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap orang membicarakannya khususnya ketika sedang berdiskusi dalam topic tekhnologi dan kebudayaan, pasti semua orang dapat menyebutkan damppak atau pengaruh globalisasi didalam topic yang mereka sedang bicarakan. Berangkat dari pendahuluan ini maka sebenarnya globalisasi mempunyai arti atau definisi yang lebih luas dari hanya sekedar informasi tekhnologi maupun kebudayaan. Dalam pembahasan nanti akan kita bahas tentang pengertan/ definisi globalisasi, mengapa terjadi globalisasi, cirri-ciri globalisasi, dan juga apa pengaruhnya globalisasi bagi masyarakat Indonesia dilihat dari perspektif dampak positifdan negatifnya.
Pembahasan :
                Menurut asal katanya, kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik.

Ada pula yang mengatakan globalisasi yaitu sebagai berikut :
- hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi.
- suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
         (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005) Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

                Berangkat dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan dalam sebuah study kasus ringan, bahwa globalisasi adalah suatu dari gagasan yang dimunculkan  entah itu oleh pihak eksternal yang membuat gagasan itu yang diberikan kepada kita sebagai pihak internal, ataupun kita yang memberikan gagasan kepada pihak eksternal yaitu penyebaran unsure-unsur baru khusunya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak mauupun elektronik. Dapat kita contohkan seperti masuknya budaya k-pop yang telah menjamur di Indonesia, ataupun telah terkenalnya tarian gangnam style dan juga harlem shake. Dan semua itu terjadi melalui perantara media televisi dan internet.
                Lalu mengapa globalisasi terjadi?
Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebagai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang. Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald di seluroh pelosok dunia menunjukkan telah terjadinya globalisasi.
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antar bangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antar negara pun mulai kabur.
            Dari cerita diatas dapat disimpulkan bahwa mengapa terjadinya globalisasi yaitu karena kebutuhan dari manusia sendiri yang melihat bahwa kebutuhan masyarakat di seluruh dunia memiliki kesamaan yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu, yang menyebabkan banyak manusia didunia ini yang membuat kemudahan untuk dapat berinterkasi antara satu dan yang lainnya, yang membuat seakan tidak ada lagi dinding pembatas anatara manusia satu dan yang lainnya. Hal-hal tersebutpun membuat banyak tradisi atau budaya dari satu Negara ataupun kebudayaan yang ditiru oleh Negara atau kebudayaan lainnya, yang berakibat terjadinya globalisasi.
            Lantas apa yang menjadi cirri-ciri dari globalisasi?
  • Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
  • Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.
  • Berkembangnya turisme dan pariwisata.
  • Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
  • Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
  • Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
  • Persaingan bebas dalam bidang ekonomi
  • Meningkakan interaksi budaya antar negara melalui perkembangan media massa
Dan yang terakhir apa pengaruhnya globalisasi bagi masyarakat Indonesia?
Dampak positif globalisasi antara lain:
  • Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
  • Mudah melakukan komunikasi
  • Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
  • Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
  • Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
  • Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif globalisasi antara lain:
  • Informasi yang tidak tersaring
  • Perilaku konsumtif
  • Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
  • Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
  • Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
Dari penjelasan global tentang dampak positif dan negative dari globalisasi, dapat kita member sebuah pandangan hal tersebut bagi khususnya masyarakat Indonesia, yaitu dengan mudahnya masyarakat Indonesia memperoleh informasi, ilmu pengetahuan, melakukan komunikasi antar penduduk Indonesia sendiri maupun luar negeri sekalipun, mampu mengikis pandangan Indonesia sebagai Negara terbelakang dan terasingkan. Karena dengan menjamurnya tekhnologi dan internet masyarakat Indonesia sudah dapat mendapatkan informasi dan juga bersosialisasi dengan sangat mudahnya.
Namun jangan dilupakan bahwa dari berbagai dampak positif dari globalisasi adapula berbagai permasalahan yang cukup serius dihadapi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki kebudayaan timur. Di era globalisasi ini hamipir semua informasi yang beredar tidak tersaring, akibatnya banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korbannya. Anak-anak Indonesia dengan mudah mengkonsumsi informasi-informasi yang seharusnya belum boleh mereka ketahui. Dan juga dengan keadaan yang serba instan dapat menjuruskan kebiasaan masyarakat Indonesia menjadi konsumtif dan tidak kreatif. Sudah banyak contoh kasus di Negara kita yang merupakan akibat dari dampak globalisasi, budaya sopan santun orang timur sudah jarang kita temui lagi, yang ada masyarakat kita cenderung lebih menyukai kebudayaan barat yang cenderung tidak mengenal tatakrama. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya seperti dapat kita sebutkan yaitu, tradisi cium tangan kepada yang lebih tua yang sudah memudar, tradisi membungkukkan badan dan mengucapkan permisi ketika melewati seseorang, tradisi memakai pakaian yang sopan, tradisi gotong royong yang kesemuannya itu sudah jarang kita temui di Negara kita, dan sudah terkikis dengan tradisi barat.
Memang tidak ada yang bisa menolak datangnya era globalisasi, karena globalisasi juga sangat dibutuhkan oleh manusia di seluruh dunia, namun bukan berarti budaya maupun tradisi yang sebelumnya ada di Negara kita harus ditinggalkan, dalam pembahasan kali ini dapat kita simpulkan bahwa kita sebagai masyarakat ketimuran memang harus mampu mengikuti perkembangan zaman, namun harus mampu memilah dan meilih mana yang sekiranya bagus dan buruk untuk kita konsumsi.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi