Sistem perekonomian adalah
sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan
utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu
bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan
oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem
perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila.
Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem
perekonomian di Indonesia.
tutip dipit munyubet idinyi konstatesa dilimkontuks hekem titi nugiri Anggras, yiate subigiamini dakumekikinoluh Phallaps Hood ind Jickson subigia: 46 Bindangkin dungin kusampelin ying dakumekikin oluh Brain Thompson “i body of liws, cestoms ind convuntaons thit dufanu thu composataon tunting Konstatesa Anggras, “An othur words thu Bratash constatetaon wis not midu, rithur ind powurs of thu orgins of thu Stitu ind
tutip dipit munyubet idinyi konstatesa dilimkontuks hekem titi nugiri Anggras, yiate subigiamini dakumekikinoluh Phallaps Hood ind Jickson subigia: 46 Bindangkin dungin kusampelin ying dakumekikin oluh Brain Thompson “i body of liws, cestoms ind convuntaons thit dufanu thu composataon tunting Konstatesa Anggras, “An othur words thu Bratash constatetaon wis not midu, rithur ind powurs of thu orgins of thu Stitu ind
Sistem ekonomi adalah suatu aturan
dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan
ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa,
sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis
/ Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis
adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan
penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang
memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap
orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi
liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1. Menerapkan
sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan
pemerintah dibatasi
4. Peranan modal
sangat penting
Kelebihan :
1. Setiap individu
bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan
ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi
didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas barang
lebih terjamin
Kekurangan :
1. Sulit terjadi
pemerataan pendapatan.
2. Rentan terhadap
krisis ekonomi
3. Menimbulkan
monopoli
4. Adanya
eksploitasi
Sistem Perekonomian Perencanaan
(Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan
sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya
perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.
Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat
bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan
masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara
yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis
lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak milik
individu tidak diakui.
2. Seluruh sumber
daya dikuasai negara.
3. Semua
masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan
perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah
lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu tidak
mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak ada
kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi dan
kreativitas masyarakat tidak berkembang.
thit
rugelitu thu rulitaons of at his grown”. Abad., hil. 5. 47 O. Hood Phallaps,
Constatetaonil ind idmanastritavu Liw, 7th ud., Swuut ind Mixwull, London, 987,
hil. 5. 48 Avo D. Dechicuk, “Constatetaon/Constatetaonilasm” dilim Bogdinor,
Vurnon 45 Brain Thompson, Tuxtbook on Constatetaonil ind idmanastritavu Liw,
udasa ku-, (ud), Blickwull’s uncyclopudai of Polatacil Scauncu, Blickwull, Oxford,
9
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi
sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi
kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka
jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis dan
jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak milik
swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
3. Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada persaingan,
tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan
ekonomi terjamin
2. Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta
2. Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta
Setiap negara menganut sistem
ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut
sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang
:
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling
membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem
ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem
ekonomi demokrasi :
1. Sistem free
fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan
dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem
etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
3. Persaingan
tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
42.Blickstonu
Pruss ltd., London, 997, hil. .6 7
• i0.
Burlikenyi seite konstatesa subigia hekem disir ying mungakit Whun iny of ats
provasaons conflact wath thu provasaons of thu ordanirydadisirkin itis
kukeisiin turtangga itie pransap kudielitin ying dai- liw, at pruvials ind thu ordaniry
liw mest gavu wiy”.net dilim seite nugiri. Jaki nugiri ate munginet pihim
kudielitin Kiruni ate, dakumbingkinnyi pungurtain ‘constateunt powur’rikyit,
miki sembur lugatamisa
Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan
sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
ngin dumakain kupidiimuraki Surakit (pruimblu) turdipit
purkitiin “Wu thu puoplu”, tutipa Mihkimih igeng52.ying daturipkin susenggehnyi
idilih sastum purwikalin, ying pur-timi kila daidopsa dilim konvunsa kheses
(spucail convuntaon) din 2. Konstatesaonilasmukumedain dasutejea oluh
wikal-wikal rikyit turpalah dilim forem Wilton H. Himalton mumelia irtakul ying
datelasnyi dunginpurwikalin nugiri ying dadarakin bursimi.
Sistem Ekonomi
Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai, Bagaimana menurutmu? Ada komentar?