yang fudul

Minggu, 02 Desember 2012

pengertian koperasi

-->
Pendahuluan
Di era globalisasi ini keberadaan koperasi semakin terlupakan terutama bagi kalangan anak muda, padahal koperasi adalah organisasi kerakyatan pertama yang digunakan masyarakat Indonesia untuk mensejahterakan anggotanya. Maka dalam pembahasan kali ini akan dibahas tentang pengertian koperasi menurut istilah, pengertian koperasi menurut Undang-undang, dan pengertian koperasi lain-lain.
Pembahasan
  1. A.   PENGERTIAN KOPERASI

I. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
 Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

II. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
 Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Sumber : Wikipledia
 III. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
 Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

B.     LANDASAN KOPERASI INDONESIA
  1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
  2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat..
  3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
  4. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b)    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

C.   JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Penutup/ kesimpulan
Sebagai penutup saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Daftar pustaka


                        

Jumat, 23 November 2012

kesadaran generasi muda untuk berkoperasi


Kesadaran generasi muda untuk berkoperasi
Pendahuluan
Sebagai salah satu soko guru perkonomian Indonesia, koperasi terbukti telah mampu membangun perekonomian masyarakat, bahkan hingga yang berada di kawasan pedesaan. Bahkan saat terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia beberapa tahun lalu, koperasi terbukti mampu bertahan dan tetap eksis meski bentuk-bentuk usaha yang lain rontok satu per satu dihantam badai krisis.

Sayangnya tak semua anggota masyarakat sadar akan strategisnya peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan. Bahkan sampai saat ini banyak yang memandang sebelah mata keberadaan koperasi dibandingkan bentuk usaha lainnya.
Pembahasan
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolahsekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain, koperasi sekolah adalah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggotaanggotanya belum dewasa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah.


1. Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

Pendidikan koperasi sekolah sangat diperlukan dengan alas an sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus cita-cita koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan tentang berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam mengembangkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar UUD 1945 Pasal 33.

Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar dapat meningkatkan upaya pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.

2. Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah

Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain.
c. Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat.

Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah

Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

a. Tahap Persiapan

Pada tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan tempat diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan peserta yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan undangan rapat,
5) menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.

b. Tahap Pembentukan

Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala sekolah
4) pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar koperasi sekolah,
2) susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
3) pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,
5) penetapan pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain yang perlu.

c. Tahap Pengesahan

Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,
2) berita acara pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.

Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.

4. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah

Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik nyata tentang kegiatan berkoperasi.

Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat.

Adapun kegiatan usaha koperasi sekolah antara lain:
a. unit usaha pertokoan, meliputi pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diperlukan siswa,
b. unit usaha cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup sekolahan,
c. unit usaha simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit usaha jasa lainnya, disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.

5. Pengelolaan Koperasi Sekolah

Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.

a. Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Keanggotaan berakhir jika:
- murid/anggota koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.

b. Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.

c. Pengawas
Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.

d. Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
1) Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
2) Modal dari luar meliputi simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.

e. Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.

6. Manfaat Koperasi Sekolah

Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.

Adapun manfaat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik siswa untuk mandiri atau mampu mengurus dirinya sendiri
c. Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
d. Membimbing para siswa untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e. Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.

7. Pembinaan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah yang didirikan di lingkungan pendidikan telah dirintis sejak tahun 80-an, walaupun saat itu belum semua sekolah mendirikan atau membentuk koperasi sekolah. Kegiatan pembinaan koperasi sekolah dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Agar koperasi sekolah dapat berjalan dengan lancar, maka perlu diadakan pembinaan secara terus-menerus, terpadu, dan terarah sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di masyarakat. Pembinaan secara kontinu dilakukan dengan cara bimbingan, penyuluhan, dan pengarahan terhadap koperasi sekolah oleh guru dan kepala sekolah.

Pembinaan tersebut dapat berupa:
a. bantuan materi, seperti perlengkapan yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang ditangani dengan peralatan yang sudah lengkap,
b. mengikutsertakan pengurusnya dalam pertemuanpertemuan dan seminar (bagi Sekolah Menengah Atas) tentang koperasi, guna mengembangkan pemikiranpemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus tentang pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah,
c. mengundang para pakar koperasi untuk memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pengelola tentang caracara praktis mengelola koperasi sekolah,
d. memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain agar menjadi koperasi sekolah yang lebih baik.

Untuk mewujudkan koperasi sekolah yang baik, maka pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh siswa berada di bawah bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan guru Pembina koperasi yang diangkat oleh kepala sekolah.

Penutup
Kesimpulan
Koperasi sekolah hanyalah salah satu cara untuk membangkitkan kesadaran kaum muda berkoperasi, karena pada kenyataannya generasi muda saat ini tidak mengenal lebih jauh terhadap keberadaan koperasi, terlebih dengan beredarnya banyak koperasi palsu di Indonesia yang menyebabkan pandangan generasi muda saat ini terhadap koperasi sangat buruk
Daftar pustaka
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/09/koperasi-sekolah.html