yang fudul

Kamis, 27 November 2014

Kasus bank Century



Dalam tulisan kali ini saya akan membahas tentang kasus bank Century, sebuah kasus pelanggaran etika bisnis yang kasus hukumnya masih bergulir sampai saat ini. Tulisan ini akan saya mulai dari sebuah berita harian Tempo yang membahas tentang kronologi kasus bank Century. Semoga tulisan ini bermanfaat, dan mampu mengingatkan kita kembali akan kasus perbnkan yang sempat terjadi di negara Indonesia. Enjoy!
TEMPO Interaktif, Jakarta -Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.

Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR. Berikut kronologi kasus Bank Century:

1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan Bank Century.

Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.

1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.

13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.

14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.

20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.
Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.
Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

21 November 2008

Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.

22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).

23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.


26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.

Periode November hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.

Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.

Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.

29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.

Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.

Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon selulernya.

2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.

21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.

27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.

10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.

21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR.

12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
 Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas memadai.
Namun terlepas dari isu yang berkembang sampai saat ini, kasus bank Century ini merupakan suatu pelajaran bagi dunia perbankan di Indonesia, yang wajib di telisik hingga tuntas agar tidak terjadi kasus-kasus lainnya yang serupa. Bila dilihat dari segi ekonomi kasus ini jelas telah merugikan konsumen yaitu nasabah bank yang bersangkutan, pemerintah, serta rakyat Indonesia secara tidak langsung juga dirugikan akan terjadinya kasus tersebut.
Begitulah kiranya yang terjadi pada kasus bank Century, diharapkan kita bisa terus mengingat dan mengawasi proses hukum kasus tersebut.

Senin, 17 November 2014

Reading 2



Tooth decay occurs when the teeth are frequently exposed to foods containing carbohydrates such as starches and sugar. Such foods include soda pop, cake and sticky fruit.
There are at least two ways people can do to prevent tooth decay. The first is to pay attention to their diet. What people eat plays a very important role in the overall well being of the mouth. Eliminating sugar from the diet will prevent the formation of cavities that usually develop on the chewing surfaces of the back teeth and on the surfaces of teeth where they touch one another. Another way to prevent tooth decay is to keep the teeth clean. People should brush their teeth immediately after eating to remove food particles. Daily brushing helps the teeth stay clean, stimulstes the gums, and keeps them firm. Teeth tend to decay on touching surfaces, and the area between two teeth because itis difficult to clean between them with a toothbrush. Using dental floss is highly recommended to clean between the teeth.

1.       The word “they” in line 8 refers to _______
a.       People
b.      Cavities
c.       Surfaces
d.      Teeth
2.       The word “them” in line 11 refers to _______
a.       People
b.      Particles
c.       Teeth
d.      Gums
3.       The word “their” in line 5 refers to _______
e.      People
f.        Cavities
g.       Surfaces
h.      Teeth


Reading 1



Many scientists think that dolphins, closely related to whales and porpoises, are among the most intelligent animals. Humans train in captivity these friendly creatures, whish are eager to interact with them. When dolphins are well trained, they can jump through hoops, throw balls through nets, and even walk backward on the water.
Just as whales and porpoises are, dolphins are mammals. They feed their young with milk produced profusely in the mother’s body. Unlike fish, dolphins have lungs and are warm-blooded. Regardless of the temperature of the surroundings, their temperature always stays about the same.
There are about 40 species of dolphins known to exist in Earth’s oceans and freshwater rivers. But the bottle-nosed dolphin and common dolphin are much better known. Scientists have tried to understand dolphin intelligence and they have done research mainly with these two species. The bottle-nosed dolphin has a short beak. It makes the dolphin look like it is smiling. The common dolphin has a dark band down its long, narrow beak and around its eyes.
1.       The word “them” in line 3 refers to _______
a.       Scientists
b.      Animals
c.       Humans
d.      Creatures

2.       The phrase “their temperature” in line 9 refers to yhe temperature of______
a.       Fish
b.      Dolphins
c.       Lungs
d.      Surroundings

3.       The word “they” in line 12 refers to ________
a.       Dolphins
b.      Oceans
c.       Rivers
d.      Scientists




Pelanggaran etika bisnis di Tanggerang



Dalam kesempatan kali ini saya akan membuat sebuah analisis tentang pelanggaran etika bisnis yang dilakukan salah satu perusahaan di Indonesia, guna menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah softskill Etika Bisnis Universitas Gunadarma. Dalam pembahasan pelanggaran etika bisnis kali ini saya akan mengambil contoh kasus yang cukup menghebohkan Indonesia karena suatu pelanggaran etika bisnis yang cukup keterlaluan, seperti yang dijelaskan dalam artikel berikut ini:
Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik panci CV Sinar Logam di Bayur Opak, Desa Lebak Wangi,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Muji mengatakan, para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.
Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur.

Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

Analisis:

Kejadian ‘perbudakan’ di Tangerang tersebut tidak cukup hanya dilakukan tindakan represif terhadap oknum siapapun yang bertanggungjawab. Namun perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

Pertama, Dinas Tenaga Kerja setempat perlu mengupayakan sistem dan metode pengawasan terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kelurahan dan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan secara periodik. Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak terbatas pada pengusahanya tetapi juga bertemu langsung dengan tenaga kerjanya.

Kedua, model pengaduan dan informasi melalui membuka hotline, surat elektronik, sms pengaduan, dan media informasi lainnya harus terus dikembangkan dan dikenalkan kepada masyarakat pelaku produksi.

Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus dan terstruktur tentang UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang berkaitan kepada semua pelaku usaha baik dalam bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik perorangan, milik persekutuan, milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara, skala kecil dan menengah.

Keempat, pemerintah harus serius melakukan upaya penghapusan biaya-biaya ‘siluman' (upeti) untuk berdirinya suatu usaha ataupun setelah badan usaha terbentuk (operasional) dan membersihkan oknum-oknum aparat/pejabat di pusat dan daerah yang meminta sumbangan atau dana dalam bentuk apapun.

Kelima, perlu dilakukan terobosan karena keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan membentuk ‘Intel’ Ketenagakerjaan yang bertugas mengumpulkan informasi dan data awal dengan tidak mengenal jam kerja sebagaimana pegawai negeri saat ini. Antara Intel Ketenagkerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penyidik saling berkoordinasi setiap ada temuan-temuan, info-info, dan data-data yang ada di lapangan, sehingga laporan-laporan ketengakerjaan yang diwajibkan selama ini mendekati akurat dan konkrit, setelah mendapatkan keterangan awal tersebut petugas pengawas melakukan tugas sebagaimana mestinya salah satunya pembinaan.

Hak-hak yang harus dipenuhi sebagai seorang karyawan agar konsep etika dapat menghasilkan keputusan yang etis setiap level manajemen sumber daya manusia adalah
Hak atas pekerjaan , kerja merupakan hak asasi manusia karena dengan hak akan hidup. 
Hak atas upah yang adil sehingga tidak ada diskrimanitif dalam pemberian upah.
Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
Hak un tuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama.
Hak atas rahasia pribadi.
Hak atas kebebasan suara hati.

Kesimpulan:
Berdasarkan analisis diatas maka dapat disimpulkan bahwa para pelaku usaha harus menjalankan etika bisnis dalam menjalankan usahanya dan menghormati hak orang lain sebagai tanggung jawab sosial agar tidak terjadi pelanggaran etika bisnis yang fatal dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hak-hak yang harus di hormati oleh para pelaku bisnis dalam konteks etika bisnis yaitu Hak atas pekerjaan , kerja merupakan hak asasi manusia karena dengan hak akan hidup, Hak atas upah yang adil sehingga tidak ada diskrimanitif dalam pemberian upah, Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja, Hak un tuk perlindungan keamanan dan kesehatan, Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama, Hak atas rahasia pribadi, Hak atas kebebasan suara hati. Apabila hak-hak tersebut di hormati oleh para pelaku usaha kepada karyawannya, maka pelaku usaha dapat terhindar dari pelanggaran etika bisnis
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51963e772304b/pelajaran-dari-kasus-kerja-paksa-tangerangbr-oleh--sugeng-santoso-pn-jaka-mulyata
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/078478047/Kemenakertrans-Kawal-Kasus-Penyekapan-Buruh-Panci