Pendahuluan
Di
era globalisasi ini keberadaan koperasi semakin terlupakan terutama bagi
kalangan anak muda, padahal koperasi adalah organisasi kerakyatan pertama yang
digunakan masyarakat Indonesia untuk mensejahterakan anggotanya. Maka dalam
pembahasan kali ini akan dibahas tentang pengertian koperasi menurut istilah,
pengertian koperasi menurut Undang-undang, dan pengertian koperasi lain-lain.
Pembahasan
- A. PENGERTIAN KOPERASI
I. Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
II. Pengertian Koperasi Menurut
Undang – Undang
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Sumber : Wikipledia
III. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
B. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
- Landasan idiil
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat,
dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam
kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan
tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
- Landasan strukturil
koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33
ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi:
” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat..
- Landasan mental
koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga
diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar
sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat
memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak
dapat mendorong kemajuan.
- Landasan Operasional
merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota,
pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan
tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
C. JENIS – JENIS
KOPERASI
A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi,
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah
dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi
Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta
(KKGJ).
- Koperasi Jasa
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya
para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata,
Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi Produksi,
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya
koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin
barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP
Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI),
serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah
memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal
dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah,
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.
Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi,
melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Penutup/ kesimpulan
Sebagai penutup saya dapat
menyimpulkan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Daftar pustaka
Sumber :http://www.kospinjasa.com/homepage/,
http://datacenter.diskopjatim.go.id
http://variakoperasi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai, Bagaimana menurutmu? Ada komentar?