Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Banyaknya masyarakat yang ikut berkecimpung dalam dunia politik juga penyebab dari lemahnya ekonomi karena semua berwawasan untuk mengurusi negara namun mengesampingkan ekonomi, padahal ekonomi harus berjalan dulu baru melangkah ke politik, namun saat ini justru sebaliknya masyarakat mengurusi politik yang akhirnya ekonominya sendiri menjadi kacau. Pembangunan desa akan menantang dimasa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan politik yang lebih demokratis. Akan tetapi perekonomian desa sampai saat ini, masih dianggap terbelakang dan miskin.Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia berdiam didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani, berdagang, berternak dan lain-lain. Namun saat ini semua mulai turun, banyak petani menjual sawah untuk membeli kendaraan, dan kendaraan digunakan untuk carteran dengan demikian sumber utama mereka hilang dan mengambil sumber musiman yang keuntungannya belum dapat dipastikan. Banyak petani enggan menggarap sawah akibat dari sulit memperoleh pupuk serta harganya yang mahal.Oleh karena itu sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yangtelah terbentuk di masing-masing desa. Ide dasar terbentuknya KUD di masing-masingdesa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan. Di masa sulit dewasa ini ketidak beradaan atau tidak berfungsinya secara maksimal KUD saat ini, mungkin disebabkan oleh potret masa lalu yang kelam. Banyak KUD yang tidak dikelola dengan baik, bahkan diselewengkan oleh sebagian oknum-oknum pengurusKUD. Ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus KUD menjadikan KUD tidak berjalan dengan baik. Sedangkan koperasi yang saat ini tumbuh menjamur adalah koperasi yang didirikan dengan modal pribadi oleh beberapa orang dan dalam operasionalnya hanya untuk kepentingan pemilik dan pengurus artinya keuntungan yang diperoleh bukan kemakmuran para anggotanya. KUD hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD, seringkal disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUDdikelola tidak secara profesional, maka umur KUD amatlah pendek. dukungan terhadapkeberadaan KUD perlu disikapi secara arif dan bijaksana guna keberlangsungan tidak hanya roda ekonomi pedesaan tetapi juga roda ekonomi Indonesia di masa-masamendatang.
PEMBAHASAN
KOPERASI UNIT DESA (KUD)
A. Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
B. Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C. Struktur Unit Usaha.
perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
C1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
C2. Bagian Produksi dan Pengolahan.
C3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
C4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.
D. Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarka sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha
karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerja
Bagan permasalahan/ kekurangan KUD di Indonesia..
1.
Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas.
2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3. Pengurus kadang-kadang tidak jujjur.
4.
Kurangnya kerja sama antara
pengurus, pengawas dan anggotanya.
Painan, Sumbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pesisir
Selatan, Sumatera Barat mencatat sebanyak 40 persen dari 353 koperasi yang ada
di kabupaten itu tidak sehat.
Kepala Dinas UMKM Koperasi Perdagangan Industri Perdagangan dan Pasar Pesisir Selatan Nazwir di Painan, Jumat, mengatakan, sejumlah persoalan mengakibatkan koperasi-koperasi tersebut tidak sehat di antaranya permodalan.
"Koperasi yang ada di kabupaten ini hanya sekitar 60 persen yang berkembang, 40 persen lainnya tidak lagi sehat karena berbagai permasalahan. Selain permodalan, masalah lainnya yang membuatnya tidak sehat adalah pengurus koperasi yang tidak lagi aktif," ujar dia.
Sebanyak 353 koperasi itu terdiri atas koperasi fungsional, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Wanita (Kopwan), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Majelis dan lainnya.
Dari total jumlah koperasi tersebut memiliki anggota sebanyak 26.402 orang dengan aset Rp122 miliar lebih, sedangkan sisa hasil usaha (SHU) hingga akhir 2011 sebesar Rp6,217 miliar.
Dari 353 koperasi tersebut yang sudah melakukan rapat akhir tahun (RAT) hingga kini tercatat sebanyak 79 koperasi, selebihnya bisa dikatakan koperasi kurang sehat dan tidak sehat serta belum melaksanakan RAT.
Pemerintah kabupaten setempat melalui dinas terkait sudah berupaya membenahi koperasi tersebut agar menjadi sehat dengan memberi berbagai bantuan baik moril ataupun materil.
Konsolidasi terhadap koperasi yang tidak sehat juga telah dilakukan pemerintah kabupaten setempat untuk menumbuhkembangkan usaha yang digelutinya.
Menurut dia, konsolidasi kelembagaan di tubuh koperasi penting dilakukan. Dengan konsolidasi dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami serta mencarikan solusi agar bisa kembali maju dan berkembang.
(AGP/R014)
Kepala Dinas UMKM Koperasi Perdagangan Industri Perdagangan dan Pasar Pesisir Selatan Nazwir di Painan, Jumat, mengatakan, sejumlah persoalan mengakibatkan koperasi-koperasi tersebut tidak sehat di antaranya permodalan.
"Koperasi yang ada di kabupaten ini hanya sekitar 60 persen yang berkembang, 40 persen lainnya tidak lagi sehat karena berbagai permasalahan. Selain permodalan, masalah lainnya yang membuatnya tidak sehat adalah pengurus koperasi yang tidak lagi aktif," ujar dia.
Sebanyak 353 koperasi itu terdiri atas koperasi fungsional, Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Wanita (Kopwan), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Majelis dan lainnya.
Dari total jumlah koperasi tersebut memiliki anggota sebanyak 26.402 orang dengan aset Rp122 miliar lebih, sedangkan sisa hasil usaha (SHU) hingga akhir 2011 sebesar Rp6,217 miliar.
Dari 353 koperasi tersebut yang sudah melakukan rapat akhir tahun (RAT) hingga kini tercatat sebanyak 79 koperasi, selebihnya bisa dikatakan koperasi kurang sehat dan tidak sehat serta belum melaksanakan RAT.
Pemerintah kabupaten setempat melalui dinas terkait sudah berupaya membenahi koperasi tersebut agar menjadi sehat dengan memberi berbagai bantuan baik moril ataupun materil.
Konsolidasi terhadap koperasi yang tidak sehat juga telah dilakukan pemerintah kabupaten setempat untuk menumbuhkembangkan usaha yang digelutinya.
Menurut dia, konsolidasi kelembagaan di tubuh koperasi penting dilakukan. Dengan konsolidasi dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami serta mencarikan solusi agar bisa kembali maju dan berkembang.
(AGP/R014)
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Dari contoh kasus diatas kita dapat menyimpulkan
bahwa salah satu permasalahan yang terjadi di Koperasi Unit Desa adalah selain
permodalan, masalah yang membuatnya tidak sehat adalah pengurus koperasi yang
tidak aktif lagi. Dan contoh kasus seperti itu sudah banyak terjadi di berbagai
daerah.PENUTUP
KESIMPULAN
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia
adalah Koperasi Unit Desa (KUD).Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan danmerupakan wadah bagi pengembangan
berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaanyang diselenggarakan oleh dan
untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktuitu merupakan program
pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputipemberian kredit pada
petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD sertapengolahan hasil
dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanyapeningkatan mutu
SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihanmanajemen koperasi.
Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi
untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan
mendorong KUDmelaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.Potensi dan kekuatan
KUD adalah punya infrastruktur (gedung dan perlengkapan usaha)yang memadai.
Namun, perlu disadari, KUD juga mempunyai kelemahan, yaknidikembangkan sebagai
koperasi pedesaan dengan keanggotaan yang mencakup seluruhpenduduk pedesaan
dengan latar belakang ekonomi yang sangat keterogen, sehingganasib petani, yang
akan diangkat melalui koperasi, dianggap kurang mendapat perhatianatau kurang
fokus. Bahkan, karena keanggotaan berlansgung secara otomatis,
partisipasianggota menjadi kurang dan kadang dapat diabaikan sama sekali.KUD
hendaknya bangkit untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunanekonomi
pedesaan. Peran serta pemerintah sebagai motor penggerak roda ekonomihendaknya
ikut mendukung keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desalebih cepat.
Demikian juga, pemerintah bersama-sama masyarakat desa.
DAFTAR PUSTAKASUMBER:
Internet : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ANTARA. com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hai, Bagaimana menurutmu? Ada komentar?