yang fudul

Kamis, 11 Juli 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi (Penyelesaian sengketa)

Contoh-contoh soal Aspek Hukum dalam Ekonomi, terutama yang berhubungan dengan Bab penyelesaian sengketa.

1. Proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat adalah pengertian dari
A. Negosiasi
B. Mediasi
C. Konsiliasi
D. Mediator
 Analisis : Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding antara phak yang berpengkara, konsiliasi adalahusaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapa persetujuan dan penyelesaian. Jadi udah jelas jawabannya adalah B

2. Pihak ketiga yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian sengketa dinamakan sebagai:
A. Negosiasi
B. Mediasi
C. Konsiliasi
D. Mediator
Analisis : Mediator adalah orang yang membantu penyelesaian sengketa

3. Didalam penyeesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, kecuali
A. Negosiasi
B. Mediasi
C. Konsiliasi
D. Jawaban A, B, C salah
Analisis : Penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan cara : Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase

 4. Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang disebut
A. Pengadilan Negeri
B. Pengadilan tinggi
C. Mahkamah Agung
D. Pengadilan swasta
Analisis : Untuk tingkat provinsi adalah tugas dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri bertgas di kotamadya.

5. Ketentuan mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undng Nomor
A. No. 14 Tahun 1985
B. No. 15 Tahun 1985
C. No 14 Tahun 1958
D. No. 15 tahun 1958
Analisis : Merupakan pengadlan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain

6. Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung membatalkan putuan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena
A. Yang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
B. Salah menetapkan atau melanggar hukum yangberlaku
C. Jawaban A dan B Benar
D. Jawaban A dan B salah
Analisis : Yang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menetapkan atau melanggar hukum yangberlaku,lalai dalam memenuhi sayarat-syarat yang mengancam kelalaian itu dengan batalnyaputusan yang besrsangkutan

*Bpp*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hai, Bagaimana menurutmu? Ada komentar?